Detail

KUNJUNGAN LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA KE PUKESMAS BOGOR TENGAH DALAM UPAYA MONITORING PELAKSANAAN

oleh Alamanda Mutiara

Menurut Badan Pusat Statistik, penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia pada tahun 2021 mencapai angka 29,3 juta. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, persentase penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia sebesar 10,48% pada 2022. Angka tersebut turun 0,34% poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10,82%. Seiring dengan turunnya persentase lansia, rasio ketergantungan mereka pun berkurang menjadi 16,09 pada 2022. Ini berarti 100 penduduk usia produktif menanggung 16 penduduk lansia.Adapun, 65,56% lansia merupakan lansia muda atau berada di rentang usia 60-69 tahun. Sebanyak 26,76% lansia berusia 70-79 tahun atau madya. Sementara, 7,69% sisanya merupakan lansia tua atau berusia 80 tahun ke atas.Berdasarkan jenis kelaminnya, 51,81% lansia merupakan perempuan. Persentase itu lebih tinggi dibandingkan lansia laki-laki yang sebesar 48,19%.Lebih lanjut, mayoritas provinsi di Indonesia memiliki persentase penduduk lansia di atas 7%. Bahkan, ada delapan provinsi yang persentase penduduk lansianya sudah melebihi 10%. Yogyakarta menjadi provinsi dengan persentase penduduk lansia tertinggi, yakni 16,69%. Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah menyusul dengan persentase sekitar 13%.

Angka ini dapat menjadi pertanda baik karena peningkatan jumlah lansia diikuti peningkatan umur harapan hidup merupakan tanda Indonesia memasuki periode aging population. Namun, jangan salah! Peningkatan penduduk lansia perlu diiringi dengan sistem pelayanan kesehatan terpadu yang disesuaikan dengan keterbatasan lansia, seperti tidak kuat mengantre di kasir, tidak paham menggunakan fasilitas kesehatan elektronik, dan lain sebagainya. Menanggapi hal tersebut, Puskesmas Santun Lansia dapat menjadi solusinya. Yuk, kita cari tahu informasinya berikut ini!

Puskesmas Santun Lansia merupakan program Kemenkes sejak tahun 2003 dalam menerapkan pelayanan kesehatan kepada lansia di Indonesia. Tujuannya yaitu meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan lansia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdayaguna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Program ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan tersebut melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kriteria Puskesmas Santun Lansia dapat dilihat dari pemberian pelayanan oleh petugas terlatih, prioritas pelayanan, penyediaan sarana-prasarana yang aman dan mudah diakses, pelayanan pro-aktif, dan koordinasi lintas program dengan pendekatan siklus hidup. Kemenkes menetapkan tiga tingkatan Puskesmas Santun Lansia, yaitu strata I (pratama), strata II (madya), dan strata III (paripurna).

Kebijakan mengacu pada Permenkes RI No. 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas. Permenkes ini mengatur bentuk pelayanan, terbagi untuk pra-lansia dan lansia yang juga disebutkan dapat dilakukan di luar gedung, seperti di posyandu lansia, di rumah (home care), dan/atau di panti lansia. Pada tahun 2017, diterbitkan buku panduan penyelenggaraan sebagai tindak lanjut Permenkes dan landasan hukum bagi pengelola program dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar.

Permasalahan yang sering ditemui yaitu keterbatasan jumlah tenaga kesehatan dan minimnya sumber dana. Keterbatasan tersebut menggangu efektivitas pelayanan dan agenda dalam menambah jumlah Puskesmas Santun Lansia harus ditunda. Hal ini menyinggung kepada permasalahan selanjutnya, datang dari proses perencanaan dan pembentukan. Bidang Kesehatan Keluarga dan Dinas Kesehatan Kota tidak dengan mudahnya dapat menentukan Puskesmas mana saja yang layak menjadi santun lansia karena hal itu merupakan kewenangan bidang umum. Sementara itu, prosesnya lambat, komunikasi yang tidak intens dengan kepala Puskesmas, dan belum semua Puskesmas memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan menjadi faktor pendukungnya.

Menanggapi permasalahan yang terjadi, pemerintah diharapkan lebih fokus dalam memberikan dukungan dana maupun menyediakan jumlah tenaga kesehatan untuk Puskesmas Santun Lansia. Selain itu, mempermudah sistem pengajuan rujukan dengan salah satunya yaitu Puskesmas dapat mengurus persetujuan dari Dinas Kesehatan Kota. Penentuan Puskesmas Santun Lansia pun diharapkan dari hasil prioritas Puskesmas yang tidak memerlukan banyak perubahan fisik bangunan agar dapat memaksimalkan yang tersedia. Yang terakhir, Puskesmas memaksimalkan monitoring dan evaluasi sesuai dengan pedoman yang diterbitkan Kemenkes maupun SOP Lansia dari masing-masing Puskesmas secara berkala. Dengan pengoptimalan dan penambahan jumlah Puskesmas Santun Lansia di Indonesia, diharapkan dapat menunjang kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi lansia.